Berita Terbaru :

Minggu, 02 Oktober 2011

KTSP SEBAGAI PRODUK KURIKULUM MUTAKHIR


Perubahan kurikulum sering dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya untuk meningkatkan mutu/kualitas pendidikan nasional. Sejak tahun 2006 lalu, KTSP (kurikulum Tingkat Satuan pendidikan) merupakan kurikulum resmi yang harus diimplementasikan para pendidik di sekolah/madrasah. Dengan munculnya kebijakan kurikulum baru tersebut berarti para praktisi dan pengembang pendidikan harus di update kembali agar mereka menyesuaikan diri dengan kebijakan mutakhir tersebut.
Di tengah penerapan kurikulum baru tersebut, kini masih terjadi diskusi dan kajian bagi para praktisi dan konseptor pendidikan. Mereka masih disibukkan membicarakan tentang seluk-beluk KTSP. Model kurikulum ini akan memberi ruang kepada sekolah untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya agar implementasi kurikulum dan sasaran pembelajarannya sesuai kebutuhan masyarakat dan stakeholders.

Kurikulum yang ada sekarang dikembangkan dengan pengelolaan atau pendekatan desentralistik. Hal ini merupakan implikasi dari keseluruhan pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia yang didasarkan pada berbagai perundangan yang telah ditetapkan, antara lain UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan.
Tuntutan utama dari pendekatan desentralistik adalah tuntutan kemampuan setiap pengembang kurikulum yang harus menyebar dari tingkat pusat, daerah, sampai pada tingkat satuan pendidikan di sekolah. Kemampuan pengembangan kurikulum pada setiap tingkatan bukan mengikuti jenjang birokrasi tetapi merata dan tidak memiliki perbedaan yang jauh antara pengembang kurikulum tingkat pusat, daerah maupun pada unit satuan pendidikan karena mereka memiliki fungsi masing-masing dalam skenario besar secara nasional. Kesenjangan yang selama ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya pemahaman implementasi kurikulum pada tingkat daerah dan satuan pendidikan sehingga pada saat daerah diberi wewenang untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi lingkungan dan sumber daya pendidikan di masing-masing daerah, tim pengembangan kurikulum daerah cenderung menanti petunjuk pelaksanaan dari pusat.

Pada hakekatnya KTSP merupakan inovasi dari pengorganisasian kurikulum yang dilimpahkan dari pusat ke daerah dalam hal ini lebih mengerucut pada level satuan pendidikan atau sekolah. oleh karena itu dalam pengembangannya disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, sosial budaya, masyarakat, dan karakteristik peserta didik. Kehadiran KTSP ini tidak serta menjadi solusi alternatif bagi berbagai “dilema” yang menutupi pendidikan karena berbagai faktor.
 KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang telah disusun oleh BNSP (Badan Standar Nasional Pendidikan). (PP No.19 Th.2005, Pasal 17).
Sebagaimana dikemukakan di atas, KTSP adalah dokumen milik sekolah, yang disusun dan disahkan penggunaannya oleh sekolah dan komite sekolah, serta diketahui oleh Dinas Pendidikan atau Kandep Agama kabupaten dan kota terkait. KTSP ini dapat direviu secara berkala oleh sekolah dan guru, agar keberadaannya selalu mutakhir (up to date).
Sebagai dokumen milik sekolah, apabila ada pergantian kepala sekolah, maka kepala sekolah pengganti tidak perlu mengganti atau menyusun KTSP yang baru – kecuali ada perubahan yang mendasar dari sekolah tersebut. Misalnya status sekolah berubah atau visi dan misi sekolah diganti. Demikian pula jika ada perpindahan guru. Guru pengganti atau guru baru tidak perlu menyusun lagi silabus dan RPP baru. Guru ini cukup menggunakan silabus dan RPP yang sudah ada di sekolah.
Hal ini berbeda dengan pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, dimana silabus dan RPP atau perangkat pembelajaran (program tahunan, program semester, AMP, satuan pelajaran  dan RP) adalah “milik” guru. Sehingga setiap guru harus membuat dan menyusunnya setiap tahun. Kalau mereka pindah tugas, maka dibawalah perangkat pembelajaran tersebut sebagai milik pribadinya. Guru baru penggantinya, harus menyusun lagi perangkat pembelajaran tersebut.
Akan menjadi ironi, manakala sekolah sudah memiliki KTSP, lantas para guru di sekolah itu setiap tahunnya masih disuruh menyusun lagi silabus dan RPP,bahkan harus ditulis tangan dalam buku folio. Sementara itu tugas-tugas guru sebagai pelaksana dan penilai pembelajaran masih sangat banyak. Mengapa mereka masih direpotkan dengan tugas-tugas “administratif” seperti itu lagi, padahal KTSP sudah disusun dengan susah payah oleh sekolah dan guru.
Menurut Anan Z. A (2008:20) Penyebab berubahnya kurikulum 2004 (KBK) ke Kurikulum KTSP adalah Penyempurnaan KBK menjadi KTSP disebabkan KBK tidak menunjukkan hasil yang signifikan karena berbagai faktor:
a.       Konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru.
b.      Draft kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan.
c.       Belum adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis materi), yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menja­lankan tugas instruksional bagi siswanya.
Penyebab berubahnya kurikulum 2004 (KBK) ke Kurikulum KTSP adalah Penyempurnaan KBK menjadi KTSP disebabkan KBK tidak menunjukkan hasil yang signifikan karena berbagai faktor:
a.       Konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru.
b.      Draft kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan.
c.       Belum adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis materi), yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menja­lankan tugas instruksional bagi siswanya.
Perbedaan mendasar dari kurikulum 2004 dengan KTSP adalah khususnya dalam penyusunan dan pengembangan indikator pencapaian kompetensi ditentukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini guru dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan secara nasional. Secara umum konten dan system kompetensi pada kurikulum 2004 masih digunakan pada kurikulum 2006 atau KTSP, oleh karena itu penguasaan kedua kurikulum tersebut saling berkaitan erat.
Kurikulum 2004 ataupun 2006 berorientasi pada penggunaan standar, oleh karenanya didalam pengembangan kurikulum mengacu pada standar kurikulum (standar kompetensi lulusan dan standar isi). Menurut Ibrahim (2002:22) bahwa standar kurikulum dapat diartikan sebagai perangkat rumusan tentang apa yang harus dipelajari dan dikuasai siswa oleh peserta didik maupun kadar/tingkat penguasaan yang diharapkan dari peserta didik, dalam setiap bidang/mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan.
Pernyataan Ibrahim (2002) tersebut sejalan dengan penerapan KTSP saat ini yang berorientasi pada penggunaan standar yang dikeluarkan oleh BNSP, khususnya untuk standar isi yang mencerminkan apa yang harus dipelajari dan dikuasai oleh peserta didik dan standar kompetensi kelulusan yang memperlihatkan standar perilaku atau kinerja (performance standards), yang tercermin dalam pernyataan kadar /tingkat penguasaan yang diharapkan dari peserta didik.
Selain dari dimensi standar apa yang harus dikuasai dan kadar penguasaan yang diharapkan, terdapat pula dimensi waktu (when), yaitu kapan standar isi dan standar kelulusan tersebut harus dikuasai peserta didik, atau dengan kata lain pada tingkat/kelas/semester berapa penguasaan suatu kemampuan tersebut diharapkan dapat dikuasai.
Pola pembelajaran berbasis kompetensi dilakukan dengan melakukan langkah mengidentifikasi SKL yang telah ditetapkan oleh BNSP, kemudian mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mengacu pada standar isi yang telah ditetapka oleh BNSP, kemudian guru dan pihak-pihak terkait merumuskan indikator pancapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar, menetapkan alat evaluasi (uji kompetensi), merumuskan materi/bahan ajar, metode, media  dan  sumber-sumber belajar yang dibutuhkan.
Secara ideal seharusnya didalam pengembangan KTSP perlu didukung oleh enam standar lainnya selain SI dan SKL seperti yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Pengelolaan.
Isi KTSP adalah cover, lembar penetapan, kata pengantar, daftar isi, tujuan satuan pendidikan, visi dan misi, tujuan program keahlian, standar kompetensi lulusan, diagram pencapaian kompetensi, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus-silabus.
Prosedur Penyusunan KTSP Adalah: Menetapkan Tim Penyusun, Kegiatan Penyusunan, Pemberlakuan, Pengembangan KTSP, Mata Pelajaran, Muatan Lokal, Pengembangan Diri, Pengaturan Beban Belajar, Kenaikan Kelas, Penjurusan, Dan Kelulusan, Pendidikan Kecakapan Hidup, Dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Dan Global.
Pergeseran kurikulum dari kurikulum-kurikulum sebelumnya diharapkan memberikan sumbangsi bagi pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan, akan tetapi realita atau kenyataan yang terjadi dilapangan masih belum efektif. Penerapan kurikulum yang baru masih menjadi tanda tanya keberhasilannya. Kurikulum yang terakhir yakni KTSP pun mempunyai masalah-masalah. Sejak  digulirkan  Juni  2006,  banyak  muncul  persoalan  dalam  penerapan  Kurikulum Tingkat  Satuan  Pendidikan   (KTSP)  yaitu   tidak  memadainya  kualitas  SDM  yang  mampu menjabarkan   KTSP   di   satuan   pendidikan,   kurangnya   sarana   pendukung   kelengkapan pelaksanaan  KTSP,  belum  sepenuhnya  guru  memahami  KTSP  secara  utuh,  baik  dari  segi konsep  maupun  penerapannya  di   lapangan.  Persoalan-persoalan  tadi  diperparah  oleh   tidak sinkronnya materi kurikulum yang dibuat oleh sejumlah penerbit yang menterjemahkan KTSP ke dalam banyak versi, sehingga membuat konsentrasi para siswa menjadi semakin terpecah karena  harus  membeli  buku  dalam  banyak  versi.  Lebih  dari   itu,  pengurangan  jumlah  jam pelajaran seperti yang diamanatkan oleh kurikulum ini berdampak kepada penghasilan guru, karena otomatis akan mengurangi penghasilan mereka, terutama guru honorer.
Adapun sebab-sebab KTSP tidak dapat diterapkan di sekolah adalah:
a.       KTSP, kurikulum yang tidak sistematis. Ketidaklogisan KTSP terjadi karena sekolah diberi kebebasan untuk mengelaborasi kurikulum inti yang dibuat pemerintah, tetapi evaluasi nasional  oleh  pemerintah  melalui  ujian  nasional  (UN) justru  paling  menentukan  kelulusan siswa.
b.      KTSP   tidak   fungsional   Kurikulum   ini   menjadi   tidak   logis   karena   tidak proporsionalnya   pembagian   tugas   pengembangan   antara   pemerintah   dan   sekolah.Tidak siapnya pemerintah membuat strategi implementasi kebijakan, misalnya kurang diantisipasi kesiapan   tenaga  pendidik  dan  kurangnya  sosialisasi  sampai  ke  seluruh  pelosok   tanah  air.Kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya KTSP.
Segala  persoalan  yang  muncul  akibat  penerapan  KTSP   ini  seharusnya  menjadi  perhatian serius dari pemerintah (Depdiknas) agar tidak menambah daftar carut marut wajah pendidikan di   Indonesia.  Ada  beberapa  kebijakan  yang  seharusnya  dilakukan  oleh  pemerintah,  yaitu sebagaiberikut:
1.      Penentuan  kelulusan  siswa  tidak  harus  berpatokan  pada  hasil  nilai  UN  yang ditetapkan pemerintah   tetapi   dikembalikan   pada   guru   yang   mengajar   di   sekolah   tersebut.
2.      Seharusnya pemerintah hanya menetapkan kerangka umum dari tujuan atau kompetensi, isi,   strategi,  dan  evaluasi,   sedangkan  pengembangannya   secara   rinci  menjadi   siap  pakai diserahkan   sepenuhnya   kepada   sekolah.   KTSP   dikembangkan   sesuai   dengan   satuan pendidikan,  potensi  daerah/karakteristik  daerah,   sosial  budaya  masyarakat   setempat  dan peserta  didik  dengan  berpedoman  pada  panduan  yang  disusun  oleh  BNSP.  Sekolah  dan komite   sekolah   mengembangkan   KTSP   dan   silabusnya   berdasarkan   kerangka   dasar kurikulum dan standar kompetensi kelulusan, dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung   jawab  di  bidang  pendidikan   (SD,  SMP,  SMA,  SMK)  dan  departemen  yang menangani   urusan   pemerintahan   di   bidang   agama   (MI,   MTs,   MA)
3.      Sosialisasi  yang   terus  menerus  harus  dilakukan  oleh  pemerintah  dengan  menggunakan beragam perangkat media secara tepat sasaran. Agar, para pelaku pendidikan mengerti secara jelas  maksud  dan   tujuan  dari  KTSP   ini  sehingga  meningkatkan  kualitas   tenaga  pendidik terkait   konsep   dan   aplikasi   KTSP.
4.      Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya KTSP.

Kebijakan-kebijakan   tersebut  harus  senantiasa  diobservasi  dan  evaluasi  pelaksanaannya  di lapangan, agar kebijakan itu benar-benar mencapai tujuan yang diinginkan pemerintah.

Baca juga tulisan menarik lainnya

0 komentar:

Posting Komentar